Tag Archive for: pelatihan

Perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), membawa perubahan besar dalam dunia kerja. Perusahaan yang ingin tetap kompetitif harus memiliki tim yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga tangguh (resilient) dan adaptif terhadap perubahan. Di sinilah peran HRD (Human Resources Development) menjadi sangat strategis.

Era AI menghadirkan peluang besar untuk otomatisasi dan efisiensi, namun juga memunculkan tantangan seperti:

  • Perubahan cepat pada kebutuhan keterampilan

  • Tuntutan inovasi dan kreativitas yang lebih tinggi

  • Persaingan global yang semakin ketat

  • Risiko burnout akibat adaptasi teknologi yang cepat

HRD harus memastikan karyawan mampu beradaptasi dengan perubahan ini tanpa kehilangan semangat dan produktivitas.


Strategi HRD untuk Membangun Tim Tangguh dan Adaptif

1. Pemetaan dan Pengembangan Keterampilan Digital

HRD perlu melakukan skill mapping untuk mengidentifikasi kemampuan yang relevan di era AI, seperti analisis data, pemahaman teknologi otomatisasi, dan literasi digital. Program pelatihan harus dirancang agar karyawan dapat memanfaatkan AI, bukan merasa terancam olehnya.

2. Penerapan Continuous Learning Culture

Budaya belajar berkelanjutan adalah kunci ketangguhan tim. HRD dapat menyediakan platform pembelajaran online, workshop, atau sesi mentoring yang mendorong karyawan terus mengasah keterampilan baru.

3. Penguatan Soft Skills

Di tengah dominasi teknologi, soft skills seperti komunikasi efektif, kepemimpinan, empati, dan kerja sama tim tetap menjadi nilai utama. HRD harus mengintegrasikan pelatihan soft skills dalam setiap program pengembangan karyawan.

4. Membangun Mental Resilien

HRD perlu menyediakan pelatihan manajemen stres, mindfulness, dan dukungan kesehatan mental untuk membantu karyawan tetap fokus dan kuat menghadapi tekanan perubahan teknologi.

5. Kolaborasi Manusia-AI

Alih-alih menggantikan manusia, AI sebaiknya dilihat sebagai alat bantu yang mempercepat produktivitas. HRD dapat memfasilitasi pelatihan tentang cara bekerja berdampingan dengan teknologi AI untuk menciptakan hasil optimal.

6. Mendorong Inovasi dan Eksperimen

Tim yang adaptif berani mencoba hal baru. HRD bisa menciptakan innovation lab atau program ide kreatif yang memberi ruang bagi karyawan untuk bereksperimen tanpa takut gagal.

7. Evaluasi dan Penyesuaian Strategi Secara Berkala

HRD harus secara rutin mengukur efektivitas strategi pengembangan tim dan menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan pasar.


Dampak Positif Strategi HRD yang Efektif di Era AI

  • Produktivitas meningkat berkat integrasi teknologi dan keterampilan manusia yang saling melengkapi.

  • Karyawan lebih loyal karena merasa didukung dalam proses adaptasi teknologi.

  • Budaya kerja inovatif tercipta, memacu pertumbuhan jangka panjang perusahaan.

Membangun tim tangguh dan adaptif di era AI membutuhkan perencanaan HRD yang strategis dan berkesinambungan. Fokus pada pengembangan keterampilan digital karyawan, penguatan mental resilien, serta penciptaan budaya belajar akan membantu perusahaan tetap relevan dan unggul di tengah perubahan teknologi yang cepat.

HRD yang visioner tidak hanya mempersiapkan karyawan untuk menghadapi masa depan, tetapi juga menginspirasi mereka untuk menjadi bagian dari inovasi itu sendiri.

Bila anda membutuhkan bantuan untuk mengatasi masalah di perusahaan anda?  Semua itu bisa anda dapatkan dengan mengikuti training and development program di Focus Improvement. Hubungi kami melalui telepon ke 0818-8188-99919 atau 0878-4169-6118 untuk mendapatkan saran program pelatihan karyawan dan pengembangan perusahaan sesuai kebutuhan organisasimu.

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:

 

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapanpara pihak
  3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
  4. Sebab/causayang diperbolehkan secara hukum.

 

Kontrak sendiri memiliki 2 fungsi yaitu, fungsi yuridis dan ekonomis yang memiliki pengertian yang berbeda. Fungsi yuridis kontrak adalah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sedangkan fungsi ekonomis kontrak adalah menggerakkan sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.

 

Pada dasarnya perancangan yang dilakukan para pihak sebelum melakukan penandatanganan perjanjian/kontrak yang disebut dengan fase “prakontraktual”. Prakontraktual yang dilakukan perlu dilandasi oleh itikat baik para pihak sebagai acuan filosofisnya, sementara kepatutan atau kebiasaan yang baik sebagai acuan sosiologisnya, sehingga dapat menghasilkan rancangan perjanjian/kontrak yang mengakomodasi dan memfasilitasi kehendak dan pertukaran kepentingan bisnis para pihak dengan pasti dan efesien, serta menjamin terwujudnya keadilan dalam proses pengayaan kekayaan di antara para pihak yang akan membuat perjanjian/kontrak.

 

Menurut Suhardana, terdapat 2 (dua) aspek yang perlu diperhatikan dalam perancangan sebuah perjanjian/kontrak, yaitu:

  1. Aspek akomodatif, artinya perancangan perjanjian/kontrak harus mempu kebutuhan dan keinginan yang sah, yang terbentuk dalam transaksi bisnis mereka ke dalam kontrak bisnis yang dicangnya;
  2. Aspek legalitas, artinya perancang kontrak harus mampu menuangkan transaksi bisnis para pihak ke dalam kontrak yang sah dan dapat dilaksanakan;

Dalam penyusunan sebuah kontrak ada beberapa tahap yang perlu diperhatikan sebagai berikut,

  • Pembuatan Draft pertama, yang meliputi:
  1. Judul kontrak, dalam kontrak harus diperhatikan kesesuaian isi dengan judul serta ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga kemungkinan adanya kesalahpahaman dapat dihindari.
  2. Pembukaan, biasanya berisi tanggal pembuatan kontrak.
  3. Pihak-pihak dalam kontrak, Perlu diperhatikan jika pihak tersebut orang pribadi serta badan hukum, terutama kewenangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam bidang kontrak.
  4. Premis/Racital, yaitu penjelasan resmi/latar belakang terjadinya suatu kontrak.
  5. Isi kontrak, bagian yang merupakan inti kontrak. Yang memuat apa yang dikehendaki, hak, dan kewajiban termasuk pilihan penyelesaian sengketa.
  6. Penutup, memuat tata cara pengesahaan suatu kontrak.

 

  • Saling Menukar Draft Kontrak.

Proses pertukaran ini bagian dari proses negosiasi diantara para pihak yang akan membuat kontrak.

  • Jika Perlu Diadakan Revisi.

Jika dirasakan ada yang tidak sesuai, maka draft kontrak tersebut dapat dilakukan perbaikan.

  • Dilakukan Penyelesaian Akhir.

Penyelesaian akhir ini memastikan kembali seluruh klausula sudah disepakati oleh para pihak.

  • Penutup yang ditandai dengan Penandatanganan Kontrak Oleh Masing-Masing Pihak.

Demikian hal – hal mengenai cara penyusunan kontrak kerja yang baik yang perlu kamu ketahui. Bila kamu membutuhkan bantuan untuk mengatasi masalah di perusahaan kamu?  Semua itu bisa kamu dapatkan dengan mengikuti training and development program di Focus Improvement. Hubungi kami melalui telepon ke 0818-8188-99919 atau 0878-4169-6118 untuk mendapatkan saran program pengembangan perusahaan & pelatihan kepemimpinan sesuai kebutuhan organisasimu.

Gaji atau upah merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perusahaan, bahkan besaran gaji menjadi salah satu alasan utama bagi seseorang untuk memasukan lamaran kerja. Gaji adalah bentuk komitmen perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing untuk mencapai target-target perusahaan. Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait mengatur segala hal terkait pengubahan. Salah satunya tentang struktur skala upah.

 

Struktur skala upah merupakan tingkatan upah di sebuah perusahaan yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai terbesar untuk setiap golongan jabatan. Upah yang tercantum dalam struktur skala pengupahan adalah gaji pokok yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan tingkat dan/atau jenis pekerjaan dengan besaran yang sudah disepakati.

 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 pasal 2 ayat (1) dijelaskan pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Permenaker tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki skala dan struktur upah.

 

Manfaat Struktur dan Skala Upah

Skala dan struktur upah merupakan komponen penting baik bagi perusahaan dan karyawan.  Berikut manfaat dari Skala struktur upah;

 

Manfaat bagi perusahaan, yaitu:

  • Alat strategis untuk mendukung filosofi perusahaan.
  • Alat bantu administratif dalam perencanaan biaya.
  • Mekanisme penentuan upah yang kompetitif sehingga dapat merekrut, mempertahankan dan memotivasi pekerja yang berkualitas yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha.

 

Manfaat bagi pekerja yaitu:

  • Jaminan keadilan dalam bekerja sehingga tidak terjadi diskriminasi
  • Tercapainya kesetaraan upah yang ditetapkan berdasarkan bobot jabatan
  • Terciptanya kenyamanan bekerja dan suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja

 

Secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan tujuan skala struktur upah seperti berikut:

  • Mewujudkan upah yang berkeadilan
  • Mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja
  • Menjamin kepastian upah
  • Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi

Demikian hal – hal mengenai pentingnya mengenal skala upah yang perlu kamu ketahui. Bila kamu membutuhkan bantuan untuk mengatasi masalah di perusahaan kamu?  Semua itu bisa kamu dapatkan dengan mengikuti training and development program di Focus Improvement. Hubungi kami melalui telepon ke 0818-8188-99919 atau 0878-4169-6118 untuk mendapatkan saran program pelatihan kepemimpinan sesuai kebutuhan organisasimu.