Apabila Kamu baru pertama kali membuka usaha dan bingung bagaimana menghitung besarnya kompensasi bagi karyawan, maka kami akan memaparkannya secara lengkap di artikel ini. Pertama-tama, upah pokok.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah pokok harus bernilai minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Perhitungan upah pokok ini bisa didasarkan pada tiga hal, yaitu rata-rata nilai pekerjaan tersebut di pasaran, lokasi pekerjaan, dan kontribusi karyawan terhadap perusahaan tersebut.
Sebagai contoh, upah karyawan di bidang IT berkisar antara 4 juta hingga 25 juta, sementara upah karyawan di bidang Human Resouces berkisar di antara 2 juta hingga 13 juta. Selain itu, lokasi pekerjaan juga berpengaruh besar terhadap gaji karyawan. Misalnya, Kamu mungkin harus membayar upah yang lebih tinggiuntuk karyawan yang bekerja di Jakarta dibandingkan dengan karyawan yang bekerja di Jawa Tengah. Hal ini karena UMP Jakarta cenderung lebih tinggi, begitu juga dengan biaya hidupnya.
Selain itu, kontribusi karyawan terhadap perusahaan juga menjadi faktor yang penting. Karyawan yang memberikan pengaruh besar terhadap kemajuan perusahaan bisa mendapatkan kompensasi yang lebih besar dibandingkan rekan-rekannya.
Lalu, bagaimana cara menghitung kompensasi karyawan yang tidak bekerja secara sebulan penuh? Apabila perusahaan dalam keadaan mendesak dan sangat membutuhkan tenaga kerja, maka mau tidak mau mereka harus mempekerjakan karyawan dari tengah bulan atau bahkan mendekati akhir bulan.
Untuk kasus serupa, maka dapat dilakukan perhitungan gaji prorata. Cara menghitungnya pun cukup mudah.
Untuk gaji prorata yang dihitung berdasarkan hari kerja, maka :
= (jumlah hari kerja/jumlah hari kerja sebulan) x gaji dalam satu bulan
Sebagai ilustrasi, Ryan memiliki gaji per bulan sebesar Rp 4.000.000. Ia bekerja mulai dari tanggal 15 Agustus dengan waktu kerja 5 hari/Minggu. Berapakah gaji Ryan?
Ryan bekerja mulai dari tanggal 15 Agustus hingga 30 Agustus, yaitu sebanyak 12 hari kerja. Apabila dihitung dengan menggunakan rumus diatas, maka
= (12 hari/22 hari) x Rp 4.000.000,00
= Rp 2.181.818,00
Bila dibulatkan, maka Ryan menerima gaji sebesar Rp 2.182.000,00.
Sementara itu, terdapat juga kasus lain yang mana karyawan tidak bekerja dalam rentang jam yang sama setiap harinya. Dalam kasus tersebut, maka harus dilakukan perhitungan gaji prorata berdasarkan jam kerja. Rumus yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
= (1/173) x jam kerja dalam satu hari x jumlah hari kerja x gaji dalam satu bulan
Sebagai contohnya, Susi menerima gaji sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan. Ia bekerja mulai dari tanggal 15 agustus
, namun pada dua hari pertama, ia hanya bekerja selama 7 jam, sementara sisanya 8 jam. Lalu, bagaimana cara menghitung kompensasi upah untuk Susi?
Gaji Susi per jamnya adalah sebagai berikut :
= 1/173 x Rp 3.500.000,00
= Rp 20.231,00
Sementara itu, gaji Susi selama masa kerjanya adalah =
= ( 10 hari x 8 jam x Rp 20.231,00) + ( 2 hari x 7 jam x Rp 20.231,00)
= Rp 1.901.714,00
Demikian hal – hal mengenai cara perhitungan kompensasi pada karyawan yang perlu kamu ketahui.Bila kamu membutuhkan bantuan untuk mengatasi masalah di perusahaan kamu? Semua itu bisa kamu dapatkan dengan mengikuti training and development program di Improvement Focus. Hubungi kami melalui telepon ke 0818-8188-99919 atau 0878-4169-6118 untuk mendapatkan saran program pelatihan kepemimpinan sesuai kebutuhan organisasi Kamu.