Tag Archive for: pelatihan

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:

 

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapanpara pihak
  3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
  4. Sebab/causayang diperbolehkan secara hukum.

 

Kontrak sendiri memiliki 2 fungsi yaitu, fungsi yuridis dan ekonomis yang memiliki pengertian yang berbeda. Fungsi yuridis kontrak adalah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sedangkan fungsi ekonomis kontrak adalah menggerakkan sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.

 

Pada dasarnya perancangan yang dilakukan para pihak sebelum melakukan penandatanganan perjanjian/kontrak yang disebut dengan fase “prakontraktual”. Prakontraktual yang dilakukan perlu dilandasi oleh itikat baik para pihak sebagai acuan filosofisnya, sementara kepatutan atau kebiasaan yang baik sebagai acuan sosiologisnya, sehingga dapat menghasilkan rancangan perjanjian/kontrak yang mengakomodasi dan memfasilitasi kehendak dan pertukaran kepentingan bisnis para pihak dengan pasti dan efesien, serta menjamin terwujudnya keadilan dalam proses pengayaan kekayaan di antara para pihak yang akan membuat perjanjian/kontrak.

 

Menurut Suhardana, terdapat 2 (dua) aspek yang perlu diperhatikan dalam perancangan sebuah perjanjian/kontrak, yaitu:

  1. Aspek akomodatif, artinya perancangan perjanjian/kontrak harus mempu kebutuhan dan keinginan yang sah, yang terbentuk dalam transaksi bisnis mereka ke dalam kontrak bisnis yang dicangnya;
  2. Aspek legalitas, artinya perancang kontrak harus mampu menuangkan transaksi bisnis para pihak ke dalam kontrak yang sah dan dapat dilaksanakan;

Dalam penyusunan sebuah kontrak ada beberapa tahap yang perlu diperhatikan sebagai berikut,

  • Pembuatan Draft pertama, yang meliputi:
  1. Judul kontrak, dalam kontrak harus diperhatikan kesesuaian isi dengan judul serta ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga kemungkinan adanya kesalahpahaman dapat dihindari.
  2. Pembukaan, biasanya berisi tanggal pembuatan kontrak.
  3. Pihak-pihak dalam kontrak, Perlu diperhatikan jika pihak tersebut orang pribadi serta badan hukum, terutama kewenangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam bidang kontrak.
  4. Premis/Racital, yaitu penjelasan resmi/latar belakang terjadinya suatu kontrak.
  5. Isi kontrak, bagian yang merupakan inti kontrak. Yang memuat apa yang dikehendaki, hak, dan kewajiban termasuk pilihan penyelesaian sengketa.
  6. Penutup, memuat tata cara pengesahaan suatu kontrak.

 

  • Saling Menukar Draft Kontrak.

Proses pertukaran ini bagian dari proses negosiasi diantara para pihak yang akan membuat kontrak.

  • Jika Perlu Diadakan Revisi.

Jika dirasakan ada yang tidak sesuai, maka draft kontrak tersebut dapat dilakukan perbaikan.

  • Dilakukan Penyelesaian Akhir.

Penyelesaian akhir ini memastikan kembali seluruh klausula sudah disepakati oleh para pihak.

  • Penutup yang ditandai dengan Penandatanganan Kontrak Oleh Masing-Masing Pihak.

Demikian hal – hal mengenai cara penyusunan kontrak kerja yang baik yang perlu kamu ketahui. Bila kamu membutuhkan bantuan untuk mengatasi masalah di perusahaan kamu?  Semua itu bisa kamu dapatkan dengan mengikuti training and development program di Focus Improvement. Hubungi kami melalui telepon ke 0818-8188-99919 atau 0878-4169-6118 untuk mendapatkan saran program pengembangan perusahaan & pelatihan kepemimpinan sesuai kebutuhan organisasimu.

Gaji atau upah merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perusahaan, bahkan besaran gaji menjadi salah satu alasan utama bagi seseorang untuk memasukan lamaran kerja. Gaji adalah bentuk komitmen perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing untuk mencapai target-target perusahaan. Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait mengatur segala hal terkait pengubahan. Salah satunya tentang struktur skala upah.

 

Struktur skala upah merupakan tingkatan upah di sebuah perusahaan yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai terbesar untuk setiap golongan jabatan. Upah yang tercantum dalam struktur skala pengupahan adalah gaji pokok yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan tingkat dan/atau jenis pekerjaan dengan besaran yang sudah disepakati.

 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 pasal 2 ayat (1) dijelaskan pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Permenaker tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki skala dan struktur upah.

 

Manfaat Struktur dan Skala Upah

Skala dan struktur upah merupakan komponen penting baik bagi perusahaan dan karyawan.  Berikut manfaat dari Skala struktur upah;

 

Manfaat bagi perusahaan, yaitu:

  • Alat strategis untuk mendukung filosofi perusahaan.
  • Alat bantu administratif dalam perencanaan biaya.
  • Mekanisme penentuan upah yang kompetitif sehingga dapat merekrut, mempertahankan dan memotivasi pekerja yang berkualitas yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha.

 

Manfaat bagi pekerja yaitu:

  • Jaminan keadilan dalam bekerja sehingga tidak terjadi diskriminasi
  • Tercapainya kesetaraan upah yang ditetapkan berdasarkan bobot jabatan
  • Terciptanya kenyamanan bekerja dan suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja

 

Secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan tujuan skala struktur upah seperti berikut:

  • Mewujudkan upah yang berkeadilan
  • Mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja
  • Menjamin kepastian upah
  • Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi

Demikian hal – hal mengenai pentingnya mengenal skala upah yang perlu kamu ketahui. Bila kamu membutuhkan bantuan untuk mengatasi masalah di perusahaan kamu?  Semua itu bisa kamu dapatkan dengan mengikuti training and development program di Focus Improvement. Hubungi kami melalui telepon ke 0818-8188-99919 atau 0878-4169-6118 untuk mendapatkan saran program pelatihan kepemimpinan sesuai kebutuhan organisasimu.